![]() |
| Sebanyak 5 orang teruga penyalahgunaan narkotika diamankan Polres Karo dan jajarannya. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Lima orang terduga penyalah gunaan narkotika satu diantaranya perempuan ditangkap anggota Polsekta Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Karo dari empat lokasi yang berbeda diwilayah Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.
Dalam penangkapan awal yang dilakukan pada hari Selasa (18/11/2025) sebagai pintu pembuka pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga saling terkait satu sama lainnya.
Penangkapan pertama di Jalan Udara Simpang Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi sekira jam 01;00 Wib, polisi menangkap AH (39) di pinggir jalan dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dan satu unit ponsel.
Hasil interogasi, AHB mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama RS yang tinggal di Gang Kacihe sehingga Polisi menuju lokasi.
Saat menuju lokasi pengembangan, polisi melihat sebuah mobil mencurigakan dan menghentikanny. Didalam mobil tanpa plat Polisi itu ada dua laki-laki, yakni berinisial RGP (31) dan BSP (34).
Saat digeledah ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram, beberapa peralatan, serta dua unit telepon genggam dan keduanya mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari Ramosta Sembiring.
Tidak sampai disitu, sekira jam 01:30 Wib personel gabungan menemukan seorang perempuan berinisial ISG[37], di garasi rumah yang berada tidak jauh dari penangkapan RGP dan BSP.
Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu 0,09 gram dan sebuah tas, Imelda juga menyebut nama Ramosta Sembiring sebagai sumber barang.
Selanjutnya polisi terus melanjutkan penggeledahan berlanjut ke rumah RS (41) petugas menemukan paket sabu dengan berat signifikan yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan terjadi dalam rentang waktu hanya 30 menit.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) serta pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara bagi para pelaku," tegasnya.(ton)
