Misteri Rumah Hakim Terbakar, LBH Medan: Ini Ancaman Serius bagi Penegak Hukum!

Rabu, 05 November 2025 / 21.09

Kondisi rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu yang terbakar pada Senin (4/11/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kota Medan kembali digemparkan! Sebuah kebakaran melalap rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Khamozaro Waruwu, pada Senin (4/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa misteri ini terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, dan langsung menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Hakim Khamozaro saat ini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, yang turut menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan buka suara. Melalui siaran persnya, LBH Medan menyebut kebakaran itu diduga kuat bukan peristiwa biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap hakim yang sedang menegakkan keadilan.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam kebakaran ini. Ini bisa menjadi ancaman nyata terhadap penegak hukum, khususnya Hakim Khamozaro yang sedang menangani perkara besar,” ujar Irvan Saputra, S.H., M.H., perwakilan LBH Medan, Selasa (5/11/2025).

LBH Medan menilai musibah itu berpotensi mengguncang mental dan integritas hakim, apalagi salah satu kasus yang ditanganinya kini menarik perhatian nasional lantaran disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Khamozaro menjelaskan bahwa kebakaran bermula dari kamar tidur saat istri dan anak-anak tidak berada di rumah. “Rumah dalam keadaan kosong ketika api mulai membesar,” ungkap Khamozaro kepada wartawan.

Keterangan itu semakin menimbulkan dugaan bahwa peristiwa ini perlu penyelidikan mendalam, karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap kasus korupsi yang sedang ia tangani.

Selama persidangan berlangsung, Hakim Khamozaro diketahui beberapa kali meminta Jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberikan keterangan mengenai pergeseran anggaran proyek jalan di Sumut.

Langkah tegas hakim itu disebut-sebut menjadi salah satu momen penting dalam proses persidangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

LBH Medan meminta Polsek Sunggal dan jajaran Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas penyebab kebakaran tersebut.

“Kami mendesak kepolisian bertindak profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi fakta. Publik berhak tahu, apakah ini kebakaran murni atau ada unsur pidana,” tegas Richard S.D. Hutapea, S.H., dari LBH Medan.

LBH juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ancaman, tekanan, maupun teror terhadap hakim adalah pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang jujur dan bebas (fair trial) sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Meski rumahnya dilalap api, Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan dirinya tidak akan gentar. “Apabila musibah ini berkaitan dengan kasus yang saya tangani, saya tidak akan mundur sedikit pun,” ujarnya tegas.

Sikap berani Khamozaro ini dipuji banyak pihak, termasuk LBH Medan yang menyebutnya sebagai contoh nyata integritas dan keberanian hakim menjaga marwah peradilan yang bersih.

Dalam pernyataannya, LBH Medan menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip independensi peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang ICCPR.

“Ini bukan sekadar kebakaran. Ini alarm bahaya bagi kebebasan hakim di Indonesia,” tutup Irvan Saputra. (red)

Komentar Anda

Terkini