![]() |
| Anggota DPRD Medan Robi Barus saat rapat dengan pendapat bersama instansi. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Robi Barus mendorong adanya kajian tentang dana operasional untuk Kepala Lingkungan di Kota Medan.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, ia mencermati banyaknya bobot kinerja kepling belakangan ini. Berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2017 disebutkan tugas dan fungsi Kepling adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.
"Banyaknya alur tugas, acapkali Kepling menggunakan dana dari kantongnya sendiri untuk memakimalkan tugasnya. Hal ini harus menjadi perhatian kita," katanya, Rabu (5/11/2025).
Anggota Komisi I DPRD Medan ini menyebutkan, kepala lingkungan melakukan pendataan, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong royong.
"Belum lagi ada kegiatan Posbankum, posyandu, mendorong pekerja informal untuk menjadi peserta BPJSTK, menjadi penengah bila terjadi konflik, membina soliditas hubungan tiga pilar antar babinkamtibmas, babinsa dan lurah, memantau peredaran narkoba dan kejahatan serta banyak lagi," imbuh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.
Robi mengharapkan, adanya dana operasional dapat menunjang kinerja Kepling sehingga pelayanan ke masyarakat semakin baik.
"Dana operasional ini dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kepling, termasuk memfasilitasi program pemerintah yang bersifat mendesak atau tidak terencana sebelumnya," katanya seraya menambahkan, alokasi budgeting serta penggunaan dana ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.
"Termasuk adanya laporan pertanggungjawaban secara transparan dan prinsip akuntabilitas," jelasnya.
Selain itu, menurut Robi pihaknya juga sedang mengkaji mekanisme pengangkatan kepling serta perpanjangan usia untuk jabatan tersebut.
"Saya melihat masih banyak pemilihan Kepling tidak berdasarkan Perwal no.21 tahun 2021 yang menyebabkan banyaknya keluhan dari masyaraat seperti Kepling tidak tinggal di domisili," katanya.
Ia berharap kajian tersebut nantinya menjadi perhatian dan dapat terealisasi dalam APBD Kota Medan tahun 2026.
"Kita harapkan Kepling semakin maksimal kinerjanya, sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat paling bawah," pungkasnya. (mt)
