Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

Minggu, 14 Desember 2025 / 14.32

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, Hadi Suhendra, mengaku miris atas pengaduan masyarakat di Medan Utara yang mengaku dipecat oleh salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) akibat tidak masuk kerja selama beberapa hari. Padahal diketahui, karyawan tersebut tidak masuk kerja selama beberapa hari akibat banjir yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 lalu.

"Ada warga melapor kepada saya bahwa dirinya dipecat oleh perusahaan tempat dia bekerja di KIM karena tidak masuk kerja selama beberapa hari. Sementara dia itu tidak masuk kerja karena rumahnya habis terendam banjir, bahkan dia dan keluarganya sampai harus mengungsi selama 4 hari karena genangan air di rumahnya tidak kunjung surut. Saya sangat miris mendengar laporan warga seperti ini," ucap Hadi Suhendra, Minggu (14/12/2025).

Dikatakan Hadi Suhendra, ribuan warga di Medan Utara sangat terpukul karena banjir besar yang melanda kawasan tersebut. Tak hanya rumah tempat berteduh, bahkan harta benda dan dokumen-dokumen penting juga banyak yang rusak bahkan hilang ditelan banjir.

"Sepulang dari pengungsian, warga harus berlelah lagi untuk membersihkan rumahnya, dan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi beban mental karena kehilangan harta benda dan dokumen penting, sangat wajar bila warga yang menjadi korban banjir tidak masuk kerja dalam beberapa hari. Tetapi yang kita lihat, ada perusahaan yang justru tega memecat pegawainya yang sedang tertimpa bencana dengan alasan tidak masuk kerja beberapa hari," ujarnya.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Suhendra itu, selayaknya setiap perusahaan dapat memaklumi kondisi karyawannya yang sedang tertimpa bencana. Bahkan, pihak perusahaan seyogianya turut membantu meringankan beban karyawannya yang tertimpa musibah.

"Harusnya pihak perusahaan justru membantu karyawannya yang tertimpa musibah, bukannya justru menambah 'musibah' baru dengan memecat karyawan tersebut," katanya.

Suhendra pun meyakini, kondisi itu tidak hanya menimpa satu atau dua orang karyawan di Medan Utara. Untuk itu, Suhendra menegaskan bahwa pihaknya di DPRD Kota Medan siap menampung keluhan dari setiap korban bencana banjir di Kota Medan yang justru dicurangi pihak perusahaan dalam kondisi tersebut.

"Saya pastikan DPRD Kota Medan siap menampung dan memperjuangkan nasib para karyawan yang menjadi korban banjir di Kota Medan. Jangan ada pihak perusahaan yang memanfaatkan kondisi bencana banjir kemarin untuk berbuat curang kepada mereka," tegasnya.

Hadi Suhendra pun meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk tidak tinggal diam dengan kezaliman yang dilakukan pihak perusahaan dan membela hak para pekerja.

"Disnaker Medan jangan diam saja, tindak tegas perusahaan yang memecat karyawan yang sedang tertimpa musibah. Disaat Pemko Medan sedang giat menolong warga yang menjadi korban bencana banjir, justru disitu ada perusahaan yang memecat karyawannya dengan alasan tidak masuk kerja, padahal karyawan tersebut merupakan korban banjir," ungkapnya.

Menurut Suhendra, perusahaan nakal yang memecat karyawan yang menjadi korban banjir seperti itu tidak boleh ditolerir oleh Pemko Medan. Sebab, perusahaan tersebut tidak mendukung masa Tanggap Darurat Bencana yang telah ditetapkan bahkan diperpanjang oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas hingga 25 Desember 2025.

"Wali Kota Medan menetapkan dan memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana agar pemulihan terhadap korban banjir dapat berjalan maksimal. Harusnya pihak perusahaan dapat mendukung Pemko Medan dengan turut memulihkan kondisi karyawannya yang menjadi korban bencana, bukan justru membuat karyawannya semakin terpuruk dengan pemecatan," tutupnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini