Rajudin Sagala Tegaskan Perda Jaminan Produk Halal dan Higienis Lindungi Masyarakat dari Produk Berbahaya

Sabtu, 24 Januari 2026 / 21.42

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-I Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis dibentuk untuk melindungi seluruh masyarakat Kota Medan dari peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Rajudin Sagala saat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-I Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Beringin VII Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia; Jalan Belanga No.14 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah; Jalan Karya Dalam No.26 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; serta Jalan Yayasan Bakti Indah V Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Sabtu-Minggu (24-25/01/2026).

“Perda ini dibentuk untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga Kota Medan dari produk-produk yang dapat membahayakan kesehatan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia menjelaskan, Perda tersebut juga bertujuan memproteksi masyarakat dari dampak negatif produk yang tidak memenuhi standar kehalalan dan kehigienisan. Dengan terjaminnya produk yang dikonsumsi masyarakat, diharapkan akan memberikan perubahan signifikan terhadap kualitas kesehatan warga Kota Medan.

“Beragamnya jenis produk makanan, kosmetik yang beredar, termasuk produk impor, menuntut adanya pengawasan yang ketat. Banyak produk makanan dan kosmetik yang kandungan dan prosesnya masih diragukan, sehingga Perda ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat,” katanya.

Rajudin Sagala juga mendorong Pemerintah Kota Medan agar melakukan pengawasan secara maksimal dan berkelanjutan terhadap produk yang beredar di masyarakat.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala agar tidak ada celah bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan yang dapat menimbulkan persoalan besar di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Nomor 10 Tahun 2017 terdiri dari XII Bab dan 21 Pasal. Dalam Bab II Pasal 3, disebutkan bahwa pengawasan dan jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan, serta kepastian hukum atas ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.

Sementara itu, Bab III Pasal 4 mengatur bahwa pengawasan dilaksanakan oleh Pemko Medan secara terencana dan sistematis melalui pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat, serta instansi dan lembaga terkait lainnya.

Adapun dalam Bab VII Pasal 15, setiap pelaku usaha diwajibkan memproduksi barang secara halal dan higienis, mencantumkan informasi serta label kehalalan produk secara jelas, memisahkan produk halal dan non-halal, serta mencantumkan masa berlaku produk yang diperdagangkan. (mar)

Komentar Anda

Terkini