Tolak Pembangunan Gedung KDMP, Warga Desa Penungkiren Rela Rugi Ratusan Juta Demi Pertahankan Lahan Makam!

Selasa, 14 April 2026 / 16.44

Rapat mediasi sempat memanas di Kantor Camat STM Hilir terkait pembangunan Gedung KDMP di lahan TPU. (ft-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, terus menjadi sorotan.

Tak hanya menyampaikan aspirasi, warga juga menunjukkan keseriusan perjuangan mereka dengan mengorbankan waktu, tenaga, hingga biaya yang tidak sedikit.

Hal tersebut terlihat saat ratusan warga menghadiri rapat mediasi di Kantor Camat STM Hilir pada Senin (13/4/2026) kemarin. Dalam pertemuan itu, suasana sempat memanas ketika warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan gedung KDMP.

Penolakan tersebut dilatarbelakangi dugaan bahwa lahan yang akan digunakan merupakan area tempat pemakaman umum (TPU). Warga khawatir kehilangan lokasi pemakaman di masa mendatang.

“Kami tidak setuju pembangunan di tanah TPU. Kalau kami meninggal, mau dikubur di mana? Untuk perjuangan ini, kami sudah mengeluarkan sekitar Rp60 juta saat aksi di Polsek Talun Kenas, dengan perhitungan Rp200 ribu per orang dari sekitar 300 warga,” ujar Dedi Iskandar Barus. Ia menegaskan, warga tidak keberatan jika pembangunan dilakukan di lokasi lain yang bukan TPU.

Selain itu, warga lainnya, Tempat Barus, mengaku mengalami kerugian hingga Rp90 juta akibat penebangan pohon asam gelugur yang sebelumnya produktif di lokasi tersebut.

Sebelumnya, konflik juga sempat memanas ketika ratusan warga mendatangi Polsek Talun Kenas pada Selasa (7/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan mengawal enam warga yang dipanggil pihak kepolisian terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diduga berkaitan dengan penolakan pembangunan di lokasi tersebut.

Dalam rapat mediasi, Camat STM Hilir Sandi Sihombing menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Penungkiren memastikan seluruh proses pendirian KDMP telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapan yang telah dilalui mencakup musyawarah desa pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, pengurusan akta notaris, hingga pengesahan badan hukum.

Pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini terhenti. Sekitar sepekan setelah pekerjaan dimulai, proyek tersebut diduga dihentikan oleh sekelompok warga dengan cara menutup lubang pondasi bangunan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas).(dil)

Komentar Anda

Terkini