Dua Residivis Ditangkap Usai Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Kamis, 14 Mei 2026 / 23.00

Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan dua pelaku pembongkaran mess Polda Aceh di Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua pria yang nekat membongkar dan menjarah barang-barang berharga di Mess Polda Aceh, Jalan Tengah No. 140A, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Kedua pelaku yang diamankan tersebut ternyata merupakan residivis kambuhan.

Identitas kedua tersangka diketahui bernama Doni Syaputra alias Deni (37), warga Jalan Tengah, Gang Ismail, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dan Budianto (21), warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali terdeteksi saat Mess Polda Aceh dalam kondisi kosong sejak Desember 2025.

"Pada bulan Februari 2026, Wakapolda Aceh bersama tim sempat melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sejumlah aset seperti AC, instalasi listrik, dan TV sudah hilang," ujar Iptu Poltak kepada wartawan, Kamis (14/5/2026) sore.

Kondisi semakin parah saat korban, Fariz (36), warga Jalan Komplek Bumi Seroja Permai, Medan Sunggal, kembali mengecek rumah dinas tersebut pada bulan Mei. Korban mendapati seluruh bangunan telah dibongkar paksa dan barang-barang di dalamnya habis dijarah.

Merasa keberatan dengan kerugian yang dialami, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.

Merespons laporan tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di kawasan Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Mesjid. Tanpa buang waktu, petugas langsung mengepung lokasi dan berhasil menyergap kedua tersangka untuk dibawa ke markas komando guna pemeriksaan intensif.

Dalam proses interogasi, tersangka Doni Syaputra alias Deni mengakui semua perbuatannya. Ia membeberkan bahwa aksi pembongkaran mess tersebut tidak dilakukan berdua saja, melainkan dibantu oleh dua orang rekan lainnya.

"Pelaku mengaku beraksi bersama temannya bernama Gonggon dan Kung-Kung. Barang yang mereka gasak meliputi AC, TV, hingga membongkar total instalasi listrik bangunan. Total kerugian korban ditaksir berkisar Rp 200 juta," kata Poltak.

Saat ini, pihak Polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua residivis tersebut. Sementara itu, polisi telah menetapkan dua rekan pelaku yang identitasnya sudah kantongi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam buruan intensif petugas. (mar)
Komentar Anda

Terkini