![]() |
| Perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan hubungan keluarga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba resmi dihentikan dan berakhir damai.(ft-penkum) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis. Melalui pendekatan keadilan restoratif ("restorative justice"), perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan hubungan keluarga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba resmi dihentikan dan berakhir damai.
Keputusan penandatanganan penghentian penuntutan ini diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH., MH., setelah melakukan ekspose perkara bersama jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung secara virtual.
Hadir mendampingi Kajati dalam ekspose di Ruang Rapat Lantai II Kantor Kejati Sumut, Senin (18/5/2026), Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH., Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH., serta jajaran bidang pidana umum. Kronologi dan berkas perkara dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih, SH., MH., bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator.
"Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana ini merupakan amanat dan keinginan undang-undang. Negara hadir melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan," ujar Muhibuddin kepada wartawan di Medan, Rabu (20/5/2026).
Dipicu Salah Paham Antarkeluarga
Kasus ini bermula pada Selasa, 17 Juni 2025 petang di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba. Tersangka, Ngolu Arman Marpaung, tersulut emosi akibat ucapan saksi korban, Lisbet Omelda Sianipar, kepada istri tersangka yang dinilai kurang pantas.
Spontan, tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang. Akibat tindakan emosional tersebut, korban melapor ke pihak berwajib hingga tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pertimbangan Kemanusiaan
Aspidum Kejati Sumut, Suhendri, SH., MH., menambahkan bahwa ada beberapa alasan mendasar mengapa perkara ini layak dihentikan penuntutannya melalui "restorative justice":
Perdamaian Tanpa Syarat : Tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba.
Hubungan Kekerabatan, keduanya masih memiliki hubungan keluarga yang dekat, di mana tersangka merupakan paman kandung dari saksi korban.
Penyesalan Tersangka, tersangka secara tulus mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya di masa mendatang.
Dukungan Sosial, Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat secara aktif meminta Kejaksaan agar menyudahi perkara ini lewat jalur kekeluargaan demi menjaga harmoni di desa mereka.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status tersangka terhadap Ngolu Arman Marpaung resmi dicabut dan perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau. Langkah Kejati Sumut ini diharapkan dapat memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat retak serta mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat Toba. (vera)
