Optimalkan Pemulihan Aset Negara, Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama

Rabu, 13 Mei 2026 / 19.48

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumut, Muhibuddin, dan Kepala Kanwil DJKN Sumut, Nofiansyah di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution.(ft-penkum)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalisasi dan mempercepat pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara.

Implementasi kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kajati Sumut, Muhibuddin, dan Kepala Kanwil DJKN Sumut, Nofiansyah. Acara berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).

Kajati Sumut, Muhibuddin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan penjabaran dari tugas dan wewenang Kejaksaan yang tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI.

"Penandatanganan ini menjadi spirit dan dukungan kepada jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dalam optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara," ujar Muhibuddin dalam keterangannya.

Pantauan di lokasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para Asisten Kejati Sumut, serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di antaranya Kajari Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat. Sebagian Kajari lainnya juga mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Dari pihak DJKN Sumut, hadir mendampingi Nofiansyah antara lain Kabid Penilaian Istina Setya Lestari, Kasi Penilaian I Arief Fadillah, Kasi Penilaian II Erwin Gunawan, serta staf pelaksana lainnya.

Kerja sama strategis ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kedua instansi, khususnya dalam menelusuri, mengamankan, hingga memulihkan aset-aset milik negara agar dapat dikelola kembali secara optimal bagi kepentingan publik. (ver)

Komentar Anda

Terkini