Pansus Aset DPRD Desak Pemko Medan Segera Sertifikatkan 2.400 Ruas Jalan Telantar

Senin, 25 Mei 2026 / 17.07

Pansus Aset DPRD Medan menggelar rapat bersama BKAD Kota Medan mengenai aset Pemko Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mempercepat penerbitan sertifikat kepemilikan seluruh fasilitas umum (fasum) berupa ruas badan jalan dan gang di Kota Medan. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah aset daerah beralih fungsi atau diklaim oleh pihak ketiga.

Ketua Pansus Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, SE, menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan hukum yang sah. Tanpa dokumen tersebut, Pemko Medan tidak memiliki dasar kuat untuk mengelola dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan.

"Bukti sertifikat sangat penting guna menghindari aset berpindah tangan kepada pihak ketiga. Ini juga bentuk tanggung jawab penuh Pemko Medan dalam memelihara dan mengelola aset rakyat," ujar Robi Barus dalam rapat pembahasan bersama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), Bagian Hukum, dan BPKAD Kota Medan, Senin (25/5/2026)

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni Renville P. Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap. 

Dalam kesempatan itu, Robi meminta data konkret mengenai jumlah aset jalan yang saat ini masih bersengketa atau bermasalah.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, memaparkan data bahwa dari total 3.200 ruas jalan yang ada di Kota Medan, baru 800 ruas jalan yang telah mengantongi sertifikat resmi. Artinya, masih ada 2.400 ruas jalan yang status hukum kepemilikannya belum jelas.

Khairul menjelaskan bahwa proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kendala utama lambatnya sertifikasi ini.

"Setiap tahunnya kita hanya bisa mengurus 300 ruas jalan ke BPN. Untuk tahun 2026 ini, kami kembali mengusulkan tambahan 300 ruas jalan lagi untuk disertifikatkan. Sisanya akan kami urus secara bertahap," jelas Khairul.

Fasum Perumahan Tiga Tahun Telantar

Di sisi lain, anggota Pansus Margaret MS menyoroti pemeliharaan fasum jalan yang dinilai tebang pilih. Ia mengungkapkan adanya pembiaran infrastruktur jalan di tiga kawasan permukiman, yaitu Perumahan Cingwan Podomoro, Komplek BTN TNI AL, dan Perumahan Martubung Asri.

Menurut Margaret, pihak pengembang (developer) ketiga perumahan tersebut sudah menyerahkan aset fasum mereka secara resmi kepada Pemko Medan sejak tiga tahun lalu. Namun, hingga kini dinas terkait belum melakukan perbaikan jalan yang memadai di kawasan tersebut.

"Pemko Medan jangan hanya menuntut pihak perumahan untuk menyerahkan fasum. Ketika sudah diserahkan dan resmi menjadi aset daerah, Pemko harus peduli dan memfasilitasi infrastruktur yang layak bagi warga di sana," kritik Margaret.

Pansus Aset DPRD Medan pun meminta Dinas SDABMBK menunjukkan komitmen nyata dan menyusun strategi matang agar penyelamatan aset daerah ini dapat selesai lebih cepat dari target tahunan yang ada. (mar)

Komentar Anda

Terkini