Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, 15 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2026 / 21.29

Satres Narkoba Polres Binjai mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka dalam kurun waktu 12 hari. (ft-ist)

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka.

Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” ujar AKBP Mirzal.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai terus hadir dan bergerak aktif dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. (meru)

Komentar Anda

Terkini