![]() |
| Sat Res Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dan mengamankan seorang pelaku. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram. Pengungkapan ini dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (19/5/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda asal Aceh Timur berinisial MFY (24).Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personelnya dan menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir melindungi masyarakat," tegas AKBP David, Rabu (20/5/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan pengintaian.
Di lokasi kejadian, petugas melihat terduga pelaku berada di pinggir jalan depan rumah warga yang sedang kosong ditinggal mudik.
"Saat petugas datang, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Namun, satu orang pelaku (MFY) berhasil kita amankan di lokasi," ujar AKP Amrizal.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat bruto 600,65 gram.
• Satu buah tas tangan warna hitam.
• Satu buah plastik asoi warna hitam.
• Satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, MFY mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang, S.H., mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis untuk melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah mereka. (mar)
