![]() |
| Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang pria berinisial YD (38) bersama sejumlah barang bukti di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. (foto : istimewa) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM – Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YD (38) ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekubuan.
Menanggapi informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan 17 klip plastik kosong, 3 bong (alat hisap), 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit handphone, 3 unit HT, 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.
"Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini," ujar IPTU Mimpin Ginting.
Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan tindak kriminal lainnya yang meresahkan warga. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat 110 milik Polri. Layanan 24 jam gratis ini disediakan agar warga dapat melaporkan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan dengan cepat.
Saat ini, tersangka YD beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (ks)
