Pulihkan Hubungan Warga Balige, Kejati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Rabu, 20 Mei 2026 / 15.55

Kejati Sumut berhasil mendamaikan dan memulihkan hubungan baik antar dua warga Balige, Kabupaten Toba yang sempat renggang akibat kasus penganiayaan. (ft-penkum)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis. Melalui pendekatan keadilan restoratif ("restorative justice"), Kejati Sumut berhasil mendamaikan dan memulihkan hubungan baik antar dua warga Balige, Kabupaten Toba, yang sempat renggang akibat terlibat kasus penganiayaan.

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH., MH.

Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan ekspose perkara yang dipaparkan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Muslih, SH., MH, beserta jajaran dari ruang rapat Lantai II Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (18/5/2026).

Turut mendampingi Kajati Sumut dalam ekspose tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, SH., MH, serta jajaran jaksa fungsional pada Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pidana ini berakar dari kesalahpahaman yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun I, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kejadian bermula saat tersangka Bona Parte Simangunsong berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional (tuak). Dalam kondisi mabuk, ia melakukan tindakan tidak terpuji di depan rumah saksi korban, Jefri Kriston Tambunan.

Tindakan tersebut memicu amarah korban. Merasa tidak terima ditegur, tersangka Bona Parte tersulut emosi dan memukul korban. Pertikaian kemudian memanas setelah dua kerabat tersangka, yakni Roiko Aratua Simangunsong dan Jonris Simangunsong, ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut karena dipicu rasa ketersinggungan yang sama.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka sempat dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasan Penghentian Penuntutan

Kajati Sumut, Muhibuddin, SH., MH, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang matang dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Para tersangka telah menyatakan penyesalan yang mendalam, mengakui seluruh perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada saksi korban. Di sisi lain, korban juga telah berbesar hati menerima permohonan maaf tersebut tanpa syarat," ujar Muhibuddin.

Selain faktor internal kedua belah pihak, permohonan perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh dari tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah humanis, mengingat antara korban dan para tersangka merupakan tetangga satu kampung yang hubungannya harus tetap dijaga dengan baik.

Sesuai Aturan Negara

Muhibuddin menegaskan bahwa dalam setiap penghentian perkara, Jaksa Fasilitator wajib melakukan penelitian yang cermat dan memastikan seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

"Langkah ini dilakukan agar penerapan "restorative justice" benar-benar berjalan selektif dan esensinya sesuai dengan kehendak negara, yaitu menghadirkan keadilan yang substansial, memulihkan keadaan pada situasi semula, dan menjaga harmoni di tengah masyarakat," pungkasnya. (vera)

Komentar Anda

Terkini