Sinkronisasi Revisi RTRW 2026-2046, Pemkab Asahan dan Pemprov Sumut Teken Berita Acara

Selasa, 19 Mei 2026 / 17.26

Sekda Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 di Kantor Dinas Perkim Sumut. (Foto : Dinas Kominfo Asahan)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (19/05/2026).

Dalam sambutannya, Sekda Zainal Aripin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang telah memfasilitasi pertemuan krusial ini.

"Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari pihak provinsi. Tanpa adanya sinergi dan dukungan ini, penyusunan RTRW Kabupaten Asahan tidak akan berjalan maksimal dan selesai tepat waktu," ujar Zainal.

Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa Kabupaten Asahan telah mengalokasikan lahan seluas 300 hektar yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu, pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab Asahan fokus membangun sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

"Jika ada hal yang kurang disetujui dalam program RTRW ini, kami sangat terbuka menerima masukan demi menyinkronkan tujuan pembangunan kita bersama," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., menjelaskan bahwa sinkronisasi ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari tingkat Provinsi. Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat," kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, sinkronisasi ini mendesak dilakukan karena Pemprov Sumut juga sedang merevisi RTRW tingkat provinsi. Sesuai aturan, kabupaten/kota yang berencana menetapkan RTRW lebih dulu dari provinsi wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama.

Rapat tersebut diakhiri dengan pemaparan materi oleh tim konsultan dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Asahan, Kepala Dinas PUTR Kota Tanjung Balai, serta perwakilan Dinas PUTR dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kabupaten Toba, dan Kabupaten Batu Bara. (mar)

Komentar Anda

Terkini