Datuk Iskandar Muda: Penanggulangan Kemiskinan Bukan Sekadar Persoalan Rendahnya Pendapatan, Pendataan Warga Miskin Jadi Kunci Utama

Minggu, 14 Juni 2026 / 13.24

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Datuk Iskandar Muda, A.Md, menegaskan bahwa persoalan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan yang layak, air bersih, sanitasi, hingga rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat. 

"Karena itu, penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, " kata Datuk saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke VI Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di antaranya di Jalan JMapilindo Kel. Tegal Rejo Kec.Medan Perjuangan,  Jalan Bersama Gang Sehat Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Jalan Suasa Selatan Pasar 3 GG.Manis Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Minggu (13-14/06/2026). 

Sekretaris DPD PKS Kota Medan tersebut memyampaikan dalam proses penanggukangan kemiskinan, satu hal yang paling penting  adalah pendataan masyarakat miskin yang akurat agar seluruh program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran. 

"Sampai sat ini  kita kerap menemukan dan mendapat laporan warga yang layak menerima bantuan namun belum terdata dengan baik, sehingga perlu sinergi antara pemerintah, perangkat kewilayahan, dan masyarakat dalam memperbarui data penerima manfaat, " harapnya. 

Lebih lanjut, Datuk Iskandar Muda menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk menyusun berbagai program penanggulangan kemiskinan, mulai dari bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, modal usaha, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

"Tujuan dari lahirnya produk hukum ini adalah mempercepat penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan, " ungkapnya.

Disampaikannya, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan. 

"Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa diberdayakan, memiliki kesempatan bekerja dan berusaha, sehingga mampu meningkatkan taraf hidupnya secara mandiri dan berkelanjutan, " pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini