BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Rapat Paripurna DPRD Batubara tentang penyampaian nota Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M. Safii serta unsur pimpinan dan Anggota DPRD, jajaran Pemda dan peserta undangan yang berlangsung diruang Paripurna, Selasa (23/06/2026).
Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang kami sampaikan hari ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Wabup Syafrizal.
Pada kesempatan itu, Wabup Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” katanya. (mar)
