MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc., MA, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat pendidikan agama Islam bagi anak-anak usia sekolah dasar.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VI, Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Palas Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (14/06/2026).
"Perda ini hadir untuk melengkapi pendidikan formal yang diterima siswa di sekolah melalui pendidikan agama yang lebih mendalam dan terstruktur. Perda MDTA mengatur pendidikan agama Islam nonformal yang mencakup pembelajaran Al-Qur'an, aqidah akhlak, fiqih, hadis, bahasa Arab, serta praktik ibadah, " ungkapnya.
Menurut pria yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Medan, di tengah perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital, pembentukan karakter dan akhlak generasi muda menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. Karena itu, peran orang tua dalam mengarahkan anak mengikuti pendidikan MDTA sangat penting agar mereka memiliki pondasi keimanan dan akhlak yang kuat.
“Anak-anak kita saat ini menghadapi berbagai pengaruh dari media sosial dan internet. Karena itu mereka harus dibekali dengan ilmu agama yang cukup agar memiliki benteng moral dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik,” ujar Kasman.
Ia menjelaskan bahwa MDTA bukan hanya tempat belajar membaca Al-Qur'an, tetapi juga sarana membentuk generasi yang berakhlakul karimah, menghormati orang tua, mencintai agama, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Kasman juga mengajak seluruh orang tua untuk mendukung keberlangsungan pendidikan MDTA di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama bagi anak.
“Melalui Perda Wajib Belajar MDTA ini, kita berharap lahir generasi muda Kota Medan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam akidah, berakhlak mulia, dan mampu menjadi penerus bangsa yang berkualitas,” katanya.
Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA bertujuan memberikan tambahan pendidikan agama Islam bagi siswa sekolah dasar sehingga mereka memiliki bekal keagamaan yang memadai dalam kehidupan sehari-hari.
"Perda ini juga menjadi salah satu upaya membangun karakter generasi muda yang religius dan berintegritas di Kota Medan, " pungkasnya. (mar)
