![]() |
| Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin yang memicu kebocoran serius pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan warga dalam mengurus PBG utamanya disebabkan oleh mahalnya biaya konsultan serta rumitnya jalur birokrasi.
"Akibatnya berdampak pada minimnya perolehan PAD Pemko Medan. Parahnya lagi, banyak bangunan berdiri melanggar roilen dan jalur hijau garis sempadan bangunan. Ini jelas merusak estetika kota," ujar Dame kepada media, Kamis (4/6/2026).
Dame menjelaskan, Pansus PBG nantinya akan bekerja secara maksimal untuk menelusuri akar masalah di lapangan serta menyusun rekomendasi perubahan. Keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya administrasi akan menjadi bahan evaluasi utama tim pansus.
"Hal itu akan menjadi bahan Pansus untuk mempelajari dan menelusuri kebenaran serta kelayakannya," tambahnya.
Terkait tingginya biaya konsultan, Dame membuka peluang untuk melakukan revisi aturan. Pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna mempelajari regulasi yang mengikat aturan tersebut.
Dame menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus bersinergi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan aturan yang rumit.
"Tujuan Pansus ini adalah untuk memudahkan urusan warga tanpa melanggar ketentuan, sekaligus memaksimalkan perolehan PAD," pungkasnya. (mar)
