MEDAN, KLIKMETRO.COM - Masalah penumpukan sampah di Kota Medan kini menjadi ancaman besar yang siap "meledak". Kondisi buruk ini terus memicu banjir besar setiap kali hujan deras akibat sampah yang menyumbat drainase dan mendangkalkan sungai.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Hj Sri Rezeki AMd, mengingatkan warga akan pentingnya menjaga kebersihan. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VI Tahun Anggaran 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 13–14 Juni 2026.
Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan warga tersebut, Sri Rezeki menyoroti kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan yang berujung pada bencana banjir.
"Sampah plastik dan botol bekas sering menyumbat drainase. Saluran air pun tidak bisa mengalir lancar. Banyak juga warga buang sampah ke sungai. Dasar sungai jadi penuh lumpur dan dangkal, lalu cepat meluap," ujar Sri Rezeki di hadapan konstituennya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini menjelaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2024 merupakan pembaruan dari aturan lama. Aturan baru ini sengaja dibuat untuk mengatasi dampak lonjakan penduduk serta memberikan sanksi yang jauh lebih tegas bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan.
Saat ini, kondisi infrastruktur sampah di Medan memang cukup memprihatinkan. Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) masih sangat minim. Di sisi lain, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marelan saat ini sudah kelebihan muatan dan sampahnya kian menggunung.
Solusi Listrik dari Sampah
Sebagai jalan keluar jangka panjang, Sri Rezeki mengajak masyarakat untuk mendukung Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya yang berjalan pada tahun anggaran 2026 ini. Proyek besar tersebut diharapkan menjadi jawaban atas kelebihan muatan di TPA Marelan.
"Sampah kita nantinya diolah jadi energi listrik. Mari membuang sampah pada tempatnya dan bayar retribusi. Kita juga akan evaluasi jika petugas tidak rutin mengangkut sampah rumah tangga," tegas tokoh masyarakat yang mengayomi wilayah Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas tersebut.
Tampung Keluhan Pohon Tumbang hingga Pengerukan Sungai
Momen sosialisasi ini juga dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keluhan langsung. Hendri, seorang warga Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas, mengaku resah dengan keberadaan pohon rawan tumbang di dekat tokonya. Ia takut memotongnya sendiri karena ancaman denda, sementara laporannya ke pihak kecamatan dan dinas belum juga direspons.
Mendengar keluhan tersebut, Sri Rezeki berjanji akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menjelaskan bahwa DLH biasanya melakukan pemangkasan, bukan penebangan, karena Kota Medan masih kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski begitu, ia berkomitmen mengawal laporan warga tersebut hingga tuntas.
Selain masalah pohon, warga juga meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk membenahi sistem pengerukan sungai agar banjir bisa dicegah sejak dari hulu.
Di akhir acara, Sri Rezeki kembali mengetuk hati masyarakat untuk tertib menjaga kebersihan lingkungan bersama dan rutin membayar retribusi sampah demi mewujudkan Kota Medan yang bebas dari banjir.
Adapun kegiatan Sosper ini dilaksanakan Hj Sri Rezeki selama 2 hari (Sabtu dan Minggu) berbagai lokasi, diantaranya : Jl. Garu III Kel. Harjosari 1 Kec. Medan Amplas, Jl. Selamat No. 181 (Halaman Masjid Rohaniyah) Kel. Sitirejo III Kec. Medan Amplas, Jl. Tangguk Bongkar X, Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai, Jl. Kolam No. 37 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, Jl. Kerang (Savana Bunda) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas dan Jl. PimpongKel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota. (mar)
