![]() |
| Perumda Tirtanadi. (foto : istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Menanggapi pemberitaan terkait 17 orang pensiunan yang terus menyampaikan tuntutan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) serta menyuarakan aspirasi di berbagai media online dan media sosial, pihak manajemen Perumda Tirtanadi akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sengketa dana pensiun tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, menjelaskan bahwa para pensiunan tersebut sebenarnya telah menerima sebagian dari hak manfaat pensiun mereka. Total dana yang sudah dicairkan dan diterima oleh 17 purnabakti tersebut mencapai Rp 4.897.851.177.
"Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian oleh para pensiunan yang 17 orang tersebut," ujar Idham Khalid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).
AJB Bumiputera Gagal Bayar
Lebih lanjut, Idham menguraikan bahwa akar persoalan ini bermula dari jalinan kerja sama asuransi antara Perumda Tirtanadi dengan pihak AJB Bumiputera sekitar tahun 2005 silam. Kerja sama tersebut ditujukan untuk mengelola dana pesangon dan pensiun para pegawai.
Namun dalam perjalanannya, AJB Bumiputera mengalami masalah keuangan internal yang serius. Akibatnya, perusahaan asuransi tersebut mengalami gagal bayar (wanprestasi) terhadap komitmen pemenuhan pesangon pegawai Perumda Tirtanadi yang telah memasuki masa purnabakti. Karena hak yang diterima belum utuh, 17 pensiunan tersebut tetap melayangkan tuntutan agar sisa dana mereka segera diselesaikan.
"AJB Bumiputera belakangan ini mendapat masalah pada perusahaannya sendiri, sehingga mereka wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai yang purnabakti pada waktu itu," jelas Idham.
Dikatakannya (Idham-red) bahwa ke 17 orang tersebut ada tiga kelompok para pensiunan yang masih menuntut untuk diselesaikan Perumda Tirtanadi, yaitu delapan orang dengan nilai Rp 2.2 Miliar dan ada tiga orang dengan nilai Rp 839 juta serta ada enam orang yang belum keluar putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1.93 Miliar.
Perumda Tirtanadi dalam menyikapi permasalahan ini sudah mengambil kebijakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku, guna menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum, dan setelah dilakukan penghitungannya keseluruhan untuk 17 orang tersebut, Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp 675 juta namun ditolak.
"Karena AJB Bumiputera wanprestasi sesuai perjanjian dengan Perumda Tirtanadi, sekitar tahun 2005 silam dan belakangan ini AJB Bumiputera mendapat masalah sehingga tidak penuh memberikan kewajibannya yaitu pesangon bagi pegawai yang purnabakti, maka Tirtanadi sudah manyiapkan dana untuk ke 17 orang tersebut, sebesar Rp 675 juta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku akan tetapi ditolak mereka dan mereka melakukan upaya hukum lain,"ujar Idham Khalid.
Namun begitu lanjut Idham Khalid, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya hukum ataupun musyawarah terbaik ke pihak AJB Bumiputera untuk 17 orang pensiunan tersebut, dan katanya jika nanti pihak AJB Bumiputera menyelesaikan persoalan keuangan perusahaannya dengan membayar kewajibannya ke Tirtanadi maka tetap diberikan kekurangan tersebut kepada pensiunan yang 17 orang tersebut, karena menurutnya Perumda Tirtanadi tetap berjuang dengan melakukan yang terbaik bagi para pensiunan, berdasarkan ketentuan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku, dan Perumda Tirtanadi patuh kepada proses hukum yang berlaku.
Idham Khalid berharap Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan timnya terhadap AJB Bumiputera dapat membuahkan hasil yang baik untuk para pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja.
"Perumda Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA mudah - mudahan kita berdoa bersama hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,"ujar Idham Khalid. (mar)
