Camat Medan Timur Dibebaskan Sementara, Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 / 13.23

Kantor Wali Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur, terhitung mulai 10 Agustus 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Hasil Audit Khusus InspektoratKebijakan penonaktifan sementara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 yang dirilis pada 30 Juli 2026. Audit khusus tersebut digelar setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil audit, Fernanda diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas. Ia terindikasi menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang. Atas temuan ini, Inspektorat merekomendasikan sanksi hukuman disiplin berat.

Bukan Keputusan Akhir

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan adanya kebijakan penonaktifan sementara tersebut. Namun, ia menekankan bahwa status pembebasan tugas ini bukanlah sanksi final.

"Pembebasan sementara ini dilakukan murni untuk mendukung kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan. Tim Pemeriksa Ad Hoc akan bekerja sesuai prosedur, dan yang bersangkutan tetap diberikan hak untuk membela diri serta memberikan keterangan," ujar Subhan pada Senin (10/8/2026).

Proses penegakan disiplin ini sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi final baru akan diputuskan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Jabatan Bukan Komoditas

Pemkot Medan menegaskan bahwa seluruh proses mutasi, promosi, dan pengembangan karier ASN wajib dilakukan secara objektif melalui sistem merit dan manajemen talenta. Karier pegawai harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta moralitas.

"Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Jabatan di lingkungan Pemkot Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Tidak boleh ada pejabat yang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun untuk urusan jabatan," tegas Subhan.

Pemkot Medan juga mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang. Jika menemukan praktik pungutan liar atau transaksional serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Medan agar dapat langsung ditindaklanjuti. (mar)

Komentar Anda

Terkini