MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan program dan anggaran penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Anggaran yang telah dialokasikan harus direalisasikan secara maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, saat melaksanakan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah (Propemperda) ke VIII Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (16/8/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Jalan GB Yosua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan; Jalan Sejati, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung; serta Jalan Baru Gang Family 17, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung.
Dalam kesempatan tersebut, Datuk Iskandar Muda menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan sosial. Menurutnya, pemerintah juga harus memiliki program yang mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
“DPRD Medan akan memastikan program dan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas Pemerintah Kota Medan. Anggaran yang ada harus benar-benar terealisasi secara maksimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 menjadi landasan penting bagi Pemko Medan dalam menyusun berbagai kebijakan untuk mengurangi angka kemiskinan. Karena itu, implementasi perda tersebut harus dilakukan secara serius, terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan.
Datuk juga mendorong Pemko Medan untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, masyarakat pra sejahtera perlu diberikan akses dan kesempatan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi sehingga tidak terus bergantung pada bantuan pemerintah.
“Pemberdayaan ekonomi harus dimaksimalkan. Masyarakat perlu diberikan pelatihan, akses terhadap usaha, pendampingan dan berbagai program yang dapat meningkatkan pendapatan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, program penanggulangan kemiskinan juga harus disinergikan dengan berbagai program pemerintah lainnya, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan pengembangan usaha mikro.
Menurutnya, kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama antara pemerintah, DPRD dan masyarakat. Pendataan masyarakat penerima manfaat juga harus dilakukan secara akurat agar bantuan maupun program pemberdayaan tidak salah sasaran.
“Jangan sampai anggaran besar tetapi masyarakat yang membutuhkan justru tidak mendapatkan manfaat. Kita ingin setiap program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, Datuk berharap masyarakat semakin memahami hak dan program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan sekaligus dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaannya.
“DPRD akan terus melakukan pengawasan agar perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (mar)
