MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Doli Indra Rangkuti, SE, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Hal itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke-VIII Tahun Anggaran 2026, dengan materi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Cemara Gang Nangka, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, serta Jalan Platina Lingkungan 4 Gang Tanjung, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
Dalam kesempatan tersebut, Doli menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
“Ketertiban lingkungan harus kita jaga bersama. Dimulai dari kesadaran diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Dengan adanya kepedulian masyarakat, berbagai persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan dapat dicegah sejak dini,” ujar Doli.
Selain itu, Doli juga mengingatkan para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya generasi muda. Menurutnya, perkembangan zaman dan pergaulan yang semakin luas membuat anak-anak membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga.
Ia meminta orangtua tidak hanya memberikan pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan anak agar mereka tidak mudah terbawa arus pergaulan yang dapat merugikan masa depan.
“Generasi muda merupakan aset bangsa. Karena itu, orangtua harus ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terbawa arus pergaulan yang negatif. Pendidikan dalam keluarga sangat penting untuk membentuk karakter dan menjaga mereka dari berbagai pengaruh buruk,” katanya.
Doli berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman.
Ia juga berharap keberadaan Perda tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Medan, terutama dalam mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
“Perda ini kita harapkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat dan masyarakat, kita bisa menciptakan Kota Medan yang aman, nyaman dan tertib,” pungkasnya. (mar)
