MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD TA 2027. Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran anggota legislatif setempat.
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tahapan wajib dalam penyusunan dan penyesuaian perencanaan anggaran daerah. Langkah legal formal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika situasi sosial ekonomi di Kota Medan. Dokumen ini menjadi dasar bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melanjutkan pembahasan APBD berikutnya,” ujar Wong.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, disepakati bahwa postur Pendapatan Daerah pada P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp7,138 triliun dengan Belanja Daerah mencapai Rp7,730 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan dan pembiayaan netto dipatok masing-masing sebesar Rp592,210 miliar.
Banggar memberikan sejumlah rekomendasi ketat kepada Pemko Medan. Di antaranya, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen (di luar tunjangan guru) dan alokasi belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja. Banggar juga menekankan agar minimal 35 persen anggaran pembangunan pada P-APBD 2026 wajib dialokasikan untuk wilayah Medan Utara.
Sementara itu, untuk Rancangan APBD TA 2027, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala melaporkan proyeksi Pendapatan Daerah mencapai Rp6,986 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp7,161 triliun. Pembiayaan netto disepakati sebesar Rp175 miliar. Sama seperti tahun sebelumnya, pembangunan di Medan Utara tetap mendapat porsi minimal 35 persen dari belanja pembangunan.
Sejumlah dinas utama mendapatkan alokasi pagu besar pada TA 2027, dipimpin oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp1,359 triliun, disusul Dinas Kesehatan sebesar Rp1,257 triliun, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi sebesar Rp980,806 miliar.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar pemenuhan proses administratif, melainkan pijakan strategis untuk merespons kebutuhan riil di lapangan. Pemko Medan berkomitmen mengarahkan belanja daerah secara efisien dan tepat sasaran demi pelayanan publik dan penguatan ekonomi.
"Untuk tahun 2027, kebijakan kita arahkan pada tiga hal: menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat indikator makro daerah demi target RPJMD, serta mempercepat capaian sasaran melalui program yang realistis dan berorientasi hasil," pungkas Rico. (mar)