![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengambil tindakan konkret terkait penyelamatan aset daerah yang diperjualbelikan secara ilegal (di bawah tangan) dan melakukan reformasi total pada sistem perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Henry Jhon Hutagalung, saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan tentang Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Medan beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Henry Jhon menegaskan bahwa persoalan aset daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut harta kekayaan milik pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya sejumlah aset tanah Pemko Medan yang proses penanganannya mandek sejak tahun lalu tanpa menunjukkan penyelesaian hukum yang jelas.
Selain persoalan jual-beli di bawah tangan, DPRD juga mempertanyakan status sejumlah bidang tanah milik Pemko Medan yang telah diduduki oleh masyarakat selama hampir 20 tahun. Lahan yang kini ditempati oleh ratusan Kepala Keluarga (KK) tersebut telah berkembang menjadi permukiman kumuh.
"Ini sudah lebih kurang 20 tahun dikuasai oleh ratusan KK. Lokasi itu menjadi sumber penyakit masyarakat dan menjadi permukiman kumuh," ujar Henry Jhon di hadapan forum rapat paripurna.
Ia mengingatkan bahwa penanganan kawasan kumuh merupakan bagian dari komitmen bersama yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2024–2029. Pemko Medan diminta segera menyinkronkan penataan ini dengan program normalisasi kawasan sungai, termasuk rencana relokasi warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.
DPRD memberikan tenggat waktu agar seluruh persoalan aset ini dapat diselesaikan dalam sisa tiga tahun masa pemerintahan wali kota yang sedang berjalan.
Selain sektor aset, sorotan tajam juga diarahkan pada pelayanan publik di bidang perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai tidak transparan dan memicu banyak keluhan di tengah masyarakat.
Henry Jhon mengungkapkan adanya ketidakpastian biaya yang sangat jomplang dalam pengurusan PBG, meskipun kondisi dan spesifikasi bangunan relatif sama.
"Untuk bangunan dua tingkat ada yang biayanya Rp13 juta. Ada yang satu tingkat dengan luas tanah sama sampai Rp20 juta, bahkan ada juga yang Rp34 juta. Ada yang tidak selesai-selesai," ungkapnya.
Menurut DPRD, proses perizinan yang rumit, tidak transparan, serta minimnya kepastian waktu dan biaya dapat membuat masyarakat enggan mengurus izin resmi. Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan akan memukul iklim investasi lokal karena para investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Kota Medan.
Sebagai langkah tegas, DPRD Medan membuka peluang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PBG guna mengkaji instrumen pelayanan tersebut secara mendalam.
"Kalau perlu kita bentuk khusus Pansus PBG agar urusan PBG ini sederhana, cepat, dan jelas berapa biayanya. Serta biaya itu semuanya masuk ke kas daerah," tegas politisi PSI tersebut.
Menutup penyampaiannya, Henry Jhon meminta pimpinan DPRD Kota Medan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan secara berkala agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan oleh panitia khusus tidak berakhir sebagai dokumen formalitas di atas kertas.
DPRD mendesak keterlibatan aktif Inspektorat Kota Medan untuk memantau jalannya eksekusi di lapangan. Setiap rekomendasi harus memiliki indikator yang jelas mengenai penanggung jawab, tupoksi kerja, hingga perkembangan progres penyelesaiannya.
"Jangan nanti hanya omong-omong, cerita di sini, perintah sana, perintah ke sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita yang harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya. (mar)
