Fraksi PDIP Pertanyakan Dasar Hukum Penataan Lembaga Kemasyarakatan Pasca-Pencabutan Perda No 2/2013

Rabu, 26 Agustus 2026 / 20.42

Anggota DPRD Medan Margaret menyampaikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan saat Rapat Paripurna DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/8/2026). (foto : istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Agenda ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Fraksi PDI Perjuangan selaku salah satu fraksi terbesar menyoroti tajam implikasi hukum dari pencabutan regulasi tersebut. Melalui juru bicaranya, Margaret MS, Fraksi PDIP mempertanyakan arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke depan.

"Kami mempertanyakan apa yang akan menjadi dasar hukum Pemko Medan dalam melakukan penataan, pembinaan, dan pendanaan terhadap lembaga kemasyarakatan setelah perda ini dicabut," ujar Margaret.

Berdasarkan hasil kajian, Perda Nomor 2 Tahun 2013 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum di atasnya, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Terkait hal tersebut, Margaret mendesak penjelasan konkret dari Walikota Medan mengenai poin-poin pengaturan dalam perda lama yang berpotensi melampaui ketentuan undang-undang.

Selain masalah regulasi lembaga kemasyarakatan, Fraksi PDIP memanfaatkan momentum paripurna untuk mendesak Pemko Medan menyelesaikan sejumlah persoalan krusial di tengah masyarakat. Margaret mendesak Kepala Lingkungan (Kepling), kelurahan, hingga kecamatan melakukan aksi "jemput bola". Pasalnya, realisasi program Perlindungan Sosial (Perlinsos) baru mencakup 265.000 Kepala Keluarga (KK) dari target total 760.000 KK. Dinas Sosial diminta bergerak faktual, objektif, dan transparan agar tidak ada warga miskin yang luput dari bantuan.

Pemko Medan diminta tegas menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional hingga subuh dan mengganggu waktu istirahat warga. Berdasarkan aduan, beberapa titik hiburan bahkan diduga beroperasi tanpa izin.

Sekaitan itu, menanggapi keresahan warga atas maraknya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor, Fraksi PDIP mendesak Walikota meningkatkan pengamanan kota. Pemko diminta bersinergi dengan Polrestabes Medan, tokoh agama, masyarakat, serta organisasi kepemudaan.

Sebagai langkah konkret pencegahan kejahatan di tingkat akar rumput, Margaret menyarankan agar pos-pos jaga malam di setiap lingkungan segera diaktifkan kembali. Langkah ini dinilai sebagai proteksi dini yang paling efektif untuk mengembalikan rasa aman warga Kota Medan. (mar)

Komentar Anda

Terkini