Kado Kemerdekaan : 417 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Terima Remisi, 16 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 / 19.50

Bupati Karo B Antonius Ginting menyaksikan penyerahan remisi dalam rangka HUT RI ke 81 kepada 417 Warga Binaan Rumah Tahanan Kabanjahe, Senin (17/8/2026). (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Sebanyak 417 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Dari total penerima pengurangan masa hukuman tersebut, 16 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas murni terhitung sejak Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ini dilaksanakan melalui upacara resmi di Lapangan Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Kabanjahe, sekitar pukul 11.20 WIB. Acara ini digelar sesaat setelah upacara peringatan HUT RI bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo selesai dilaksanakan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karo B Antonius Ginting, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Herdian B. Panjaitan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I., serta jajaran Forkopimda lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, besaran pengurangan masa pidana bagi warga binaan bervariasi, yang terbagi dalam dua kategori utama:

- Remisi Umum I (Pengurangan Masa Tahanan Sebagian): Diberikan kepada 389 orang, dengan rincian 55 orang menerima remisi 1 bulan, 94 orang menerima 2 bulan, 103 orang menerima 3 bulan, 90 orang menerima 4 bulan, 46 orang menerima 5 bulan, dan 1 orang menerima remisi 6 bulan.

- Remisi Umum II (Langsung Bebas/Habis Masa Pidana): Diberikan kepada 28 orang, dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan, 2 orang menerima 2 bulan, 12 orang menerima 3 bulan, 4 orang menerima 4 bulan, dan 8 orang menerima remisi 5 bulan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani oleh para warga binaan. Ia berharap momentum ini menjadi motivasi besar untuk memperbaiki diri.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik. Bagi yang mendapatkan kebebasan, jadikan momentum ini sebagai awal untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar AKBP Pebriandi.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat luas untuk menyambut hangat dan memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukumannya agar bisa berbaur kembali ke lingkungan asalnya.

“Yang terpenting adalah bagaimana setelah kembali ke masyarakat mereka dapat menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” tambahnya.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat secara langsung oleh Bupati Karo bersama unsur Forkopimda yang didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe kepada perwakilan warga binaan penerima remisi. (ton)

Komentar Anda

Terkini