Kebocoran PAD Masih Masif, DPRD Medan Sahkan Rekomendasi Pansus Jadi Perda

Selasa, 18 Agustus 2026 / 23.18

Ketua Pansus PAD El Barino Shah, SH., MH. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyetujui dan merekomendasikan laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini disepakati dalam rapat paripurna internal yang digelar di gedung dewan, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan Drs. Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen SKM dan Rajudin Sagala, serta dihadiri segenap anggota dewan.

Ketua Pansus PAD El Barino Shah, SH., MH., memaparkan sejumlah isu aktual dan permasalahan krusial terkait jebloknya capaian PAD Kota Medan. Menurutnya, masalah utama berakar dari regulasi yang tidak berjalan di lapangan, pengelolaan yang buruk, target yang meleset, hingga tren penurunan pendapatan daerah.

Pansus mengelompokkan hasil temuan mereka ke dalam lima isu strategis:

- Potensi kebocoran dan akuntabilitas penerimaan.

- Potensi PAD yang belum tergali secara optimal.

- Optimalisasi retribusi dan pelayanan.

- Penguatan regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

- Integrasi data dan sistem pengawasan.

Dalam laporannya, El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar ini membongkar berbagai modus kebocoran anggaran yang dinilai sangat serius akibat minimnya transparansi dan pengawasan.

Pansus menemukan adanya pembayaran retribusi yang disetorkan langsung ke oknum perangkat daerah secara personal, bukan melalui mekanisme resmi ke rekening kas daerah. Selain itu, sistem digitalisasi seperti tapping box di pusat perbelanjaan modern kedapatan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Bahkan, sistem pemantauan transaksi parkir sejak tahun 2023 diidentifikasi telah dialihkan ke pihak ketiga tanpa menggunakan tapping box lagi.

Celah penyimpangan lain yang ditemukan di lapangan meliputi:

- Sistem Setoran Tetap (Flat): Wajib pajak membayar nominal pajak yang sama tanpa mengikuti kenaikan omset atau jumlah kunjungan tamu.

- Penyatuan Pajak Hotel & Hiburan: Ditemukan hotel yang menggabungkan dua objek pajak berbeda ini menjadi satu, padahal seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terpisah.

- Manipulasi NPWPD Hiburan Malam: Banyak tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol secara ilegal menggunakan NPWPD pajak restoran (tarif 10%), padahal semestinya dikenakan tarif pajak hiburan (tarif 40%).

DPRD Desak Audit Menyeluruh

Merespons temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan daerah. Pemko diminta memastikan kepatuhan aliran dana dari pemungutan hingga benar-benar masuk ke kas daerah.

DPRD Medan juga meminta agar tindak lanjut dari rekomendasi ini dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

"Pansus berharap hasil kerja ini menjadi momentum pembenahan total tata kelola PAD Kota Medan. Karena bagi kami, PAD yang meningkat bukan hanya soal angka penerimaan, melainkan kekuatan Pemko Medan dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas El Barino. (mar)

Komentar Anda

Terkini