Menuju Kursi Pimpinan DPRD Medan: Hj Sri Rezeki Dilantik 1 September

Rabu, 26 Agustus 2026 / 17.51

Anggota DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menjadwalkan Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan sisa masa jabatan 2024–2029. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, pukul 10.00 WIB.

Pergantian unsur pimpinan tersebut dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di mana jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang sebelumnya dijabat oleh H. Rajudin Sagala akan dialihkan kepada Hj. Sri Rezeki AMd.

Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, mengonfirmasi bahwa keputusan penjadwalan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, pada Senin (24/8/2026). Rapat tersebut sekaligus menetapkan seluruh agenda kerja legislatif untuk bulan September 2026.

"Benar, rapat paripurna tersebut akan digelar pada 1 September nanti. Jadwal ini sudah diputuskan dan disepakati dalam rapat Banmus," ujar Erisda, Rabu (26/8/2026).

Legalitas Clear, SK Gubernur Bobby Nasution Telah Terbit

Erisda menjelaskan bahwa proses pergantian ini telah memenuhi seluruh tahapan regulasi yang berlaku. DPRD Kota Medan telah menerima Surat Keputusan (SK) Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan juga telah menggelar rapat paripurna pada Senin (27/4/2026) untuk menetapkan SK usulan internal PKS terkait pergantian posisi pimpinan tersebut.

"Begitu SK dari Bapak Gubernur diterima, kami langsung membahas penjadwalannya melalui rapat Banmus. Saat ini, Sekretariat DPRD sedang mempersiapkan seluruh administrasi dan undangan resmi," jelasnya.

Prosesi Pelantikan oleh Ketua PN Medan

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua DPRD Medan ini akan dipandu secara sakral oleh otoritas hukum tertinggi di tingkat kota. Sekretariat DPRD telah melakukan koordinasi intensif dengan lembaga peradilan terkait.

"Pelantikan Hj. Sri Rezeki sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan prosesi paripurna berjalan dengan lancar dan tertib," pungkas Erisda.

Langkah penyegaran yang dilakukan oleh Fraksi PKS ini diharapkan dapat memberikan energi baru bagi fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi DPRD Kota Medan dalam mengawal sisa masa jabatan periode 2024–2029. (mar)

Komentar Anda

Terkini