![]() |
| Satreskrim Polres Langkat mengamankan para pelaku perampokan bersajam di berbagai lokasi. (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh orang tersangka diringkus petugas dari empat lokasi berbeda pada Kamis (20/8/2026).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.
AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, ketujuh tersangka yang diamankan berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30). Komplotan ini sebelumnya beraksi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat pada Sabtu (4/7/2026) dini hari, dan membawa kabur harta korban dengan total kerugian mencapai Rp24.800.000.
"Pengungkapan bermula dari informasi akurat bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama pada pukul 13.30 WIB," ujar AKP Ghulam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku lainnya. Hasilnya, petugas meringkus enam tersangka tambahan di wilayah Kabupaten Langkat dengan rincian:
- Satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat.
- Dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru.
- Tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut berupa dua bilah pisau sangkur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam.
AKP Ghulam menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penindakan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. (ks)
