MEDAN, KLIKMETRO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus tiga orang pelaku, di mana salah satunya adalah seorang wanita muda yang bertindak sebagai bandar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 8 Subnit IV Unit II Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan pada Kamis (23/7/2026) sore.
Polisi awalnya menangkap dua pria berinisial JA (25) dan MA (28) di Jalan Flamboyan Medan dengan barang bukti satu paket sabu.
Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita penghuni kos berinisial TA (26). Petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil membekuk TA di kamar kosnya.
"Ada beberapa paket sabu yang kami amankan dari pelaku TA. Kami juga menyita sejumlah plastik klip dan uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/8/2026) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TA diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Ia tidak hanya mengedarkan sabu kepada sesama penghuni kos, tetapi juga melayani para pembeli dari luar lingkungan kos tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan ini. TA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial I, yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di TA saja, pemasok narkoba (inisial I) kini sedang kami kejar. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas AKBP Rafli. (mar)
