MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Program Produk Hukum Daerah Ke-VIII Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni Jalan KL Yos Sudarso Lorong 5, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat; Jalan Petula, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru; Jalan Karya Setia No. 8, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; serta Jalan Amal No. 21, tepat di depan Brastagi Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu-Minggu (15-16/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Rajudin mengingatkan warga bahwa kelengkapan administrasi kependudukan menjadi salah satu hal penting dalam memaksimalkan akses terhadap berbagai layanan kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan dokumen kependudukan dan administrasi lainnya tetap lengkap dan sesuai ketentuan.
“Administrasi kependudukan sangat penting. Jangan sampai karena persoalan administrasi, masyarakat mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Rajudin.
Menurutnya, setiap warga Kota Medan memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, cepat dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak boleh pasif apabila mendapatkan pelayanan yang dinilai belum maksimal.
“Warga Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Jangan merasa puas kalau pelayanan yang diberikan belum maksimal. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penjelasan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai harapan,” tegasnya.
Rajudin juga menjelaskan bahwa dalam proses pelayanan kesehatan, khususnya terkait kondisi pasien, keputusan medis harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan. Termasuk dalam menentukan apakah seorang pasien sudah diperbolehkan pulang atau masih membutuhkan perawatan.
“Yang menentukan pasien boleh pulang atau tidak adalah dokter. Jadi, keputusan tersebut harus berdasarkan kondisi medis pasien dan pertimbangan dokter,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tenaga kesehatan di Kota Medan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya harus benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang membutuhkan pelayanan.
Rajudin juga mendorong tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan humanis.
“Kita mendorong seluruh tenaga kesehatan agar melayani masyarakat secara maksimal. Pasien datang ke fasilitas kesehatan karena membutuhkan pertolongan. Maka, mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik, ramah dan sesuai dengan kebutuhan medisnya,”pungkasnya. (mar)
