![]() |
| Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya memaparkan pengungkapan kasus narkoba puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. (ft-ist) |
LABUHANBATU, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antarpovinsi dalam jumlah besar. Petugas menangkap seorang pria berinisial M (62), warga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, yang kedapatan membawa puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Petugas mencegat mobil berwarna hitam yang dikendarai tersangka saat melintas di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari arah Riau menuju Medan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Riau. Petugas langsung melakukan pemantauan intensif di lapangan hingga berhasil menghentikan mobil tersangka," ujar AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 30 bungkus plastik hijau bertuliskan "TIGER" yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram. Selain sabu, petugas juga menyita sekitar 20.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam dua tas berwarna biru dan hitam. Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp2,7 juta serta mobil yang digunakan tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram tersebut rencananya akan dipasok ke wilayah Medan dan Aceh. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar jaringan utama serta keterlibatan pihak lain yang berada di balik pengiriman besar ini.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kuat TNI-Polri bersama unsur Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk barang ilegal.
Turut hadir dalam ekspose tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta perwakilan Forkopimda Labuhanbatu.
Sebagai catatan, sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu beserta Polsek jajaran telah mengungkap 316 laporan kasus narkotika dan mengamankan total 349 tersangka. Berbagai barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, psikotropika, hingga narkotika jenis liquid telah disita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (mar)
