Transaksi Lewat Jendela Rumah, Ibu Mertua dan Menantu di Deli Serdang Kompak Edarkan Sabu

Minggu, 16 Agustus 2026 / 11.38

Polrestabes Medan mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. (foto : istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang wanita yang bertindak sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP mengungkapkan bahwa penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) siang ini bermula dari adanya keluhan warga sekitar. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sedang berlangsung, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

"Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar. Ketiganya masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23)," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha kepada awak media, Minggu (16/8/2026) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Ada yang bertugas menerima uang tunai, menyerahkan narkoba kepada pembeli, hingga menyimpan barang bukti.

Petugas juga mengungkap modus unik yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat. Dalam setiap transaksinya, mereka tidak pernah bertatap muka langsung dengan konsumen, melainkan melayani pembeli hanya dari balik jendela rumah. Selain itu, terungkap bahwa dua dari tiga pelaku masih memiliki ikatan keluarga yang cukup dekat.

"Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD," tambah Rafli.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 5,56 gram, serta satu unit timbangan elektrik. Ketiganya diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu bulan terakhir.

Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan intensif guna memburu jaringan di atasnya, termasuk menyisir keberadaan pemasok utama barang haram tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini dan mengejar pelaku-pelaku lain, terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar," tegas AKBP Rafli. (red)
Komentar Anda

Terkini