Wakil Bupati Asahan Serahkan Remisi HUT RI ke-81 di Lapas Labuhan Ruku, 24 Warga Binaan Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 / 22.12

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2026). (Foto : Dinas Kominfo Asahan)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menyerahkan Remisi Umum kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2026). Pemberian hak remisi ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua PN Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, serta jajaran tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi nyata dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan komitmen dalam mengikuti program pembinaan.

"Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan," ujar Hamdi.

Dalam laporannya, Hamdi mengungkapkan bahwa Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Dengan daya tampung ideal 766 orang, Lapas tersebut kini dihuni oleh 1.519 orang yang terdiri dari 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Pada momentum HUT RI tahun ini, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi. Berdasarkan asal daerahnya, penerima remisi terdiri dari 296 orang warga Kabupaten Batu Bara, 358 orang warga Kabupaten Asahan, dan 126 orang dari daerah lainnya. Dari total penerima tersebut, sebanyak 24 orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasan.

Di sisi lain, tercatat ada 261 warga binaan yang belum memperoleh remisi tahun ini. Rinciannya, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair (register BII), 90 orang belum genap menjalani masa pidana enam bulan, serta 161 orang masih dalam proses pengajuan remisi susulan tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak mutlak bagi setiap warga binaan yang patuh pada aturan hukum selama di Lapas. Ia berpesan agar mereka yang mendapatkan kebebasan segera berintegrasi dengan baik di lingkungan baru.

"Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, dan khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan, agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik," kata Rianto.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian hadir membacakan pidato resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidato tersebut, menteri menekankan bahwa remisi harus dijadikan pemantik motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki perilaku dan menaati seluruh tata tertib lapas.

Menteri juga menitipkan pesan mendalam bagi warga binaan yang telah menghirup udara bebas agar mampu membawa dampak positif bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

"Jangan pernah mengulangi kesalahan yang sama dan jadilah pribadi yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungan," pungkas Baharuddin saat membacakan pidato menteri. (mar)
Komentar Anda

Terkini