![]() |
| Polsek Medan Kota Polrestabes Medan mengamankan Risky, warga asal Batubara terkait peredaran uang palsu. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) lintas daerah. Petugas menangkap seorang tersangka bernama Dongoran Aruan (35), warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sepi Balai, Kabupaten Batubara, saat berada di kantor pengiriman JNT, Jalan Kemiri 1, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan SH MH pada Senin (1/9/2026) malam. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dari seorang warga bernama Risky.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti uang palsu setelah ada laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya," ujar Iptu Poltak Tambunan.
Aksi nekat pelaku bermula pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku mengambil paket di agen pengiriman barang di Sei Bahjangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Paket tersebut berisi uang palsu sebesar Rp 1.600.000 yang sudah ia pesan sejak enam hari lalu melalui aplikasi online dengan sistem transfer.
Setelah membuka paket, pagi itu juga pelaku berangkat ke Medan menumpangi bus umum dengan alasan ingin menemui saudaranya di Jalan Sekip, Medan. Namun, di tengah jalan pelaku singgah di Pasar Simpang Limun untuk mulai mengedarkan uang haram tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan uang palsu untuk membeli bawang seharga Rp 5.000. Beruntung, pedagang bawang yang jeli langsung menyadari bahwa lembaran uang yang diterimanya adalah palsu dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan SH MH dan Panit II Reskrim segera berkoordinasi melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 10.50 WIB, petugas mengendus keberadaan pelaku di Jalan Kemiri. Tak butuh waktu lama, petugas dengan dibantu warga sekitar berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti uang palsu yang dibawanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kini telah digelandang ke Polsek Medan Kota. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk melacak jaringan penyedia uang palsu online tersebut. (mar)
