ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026, pada Rabu (30/09/2026). Evaluasi dilakukan melalui verifikasi dokumen, wawancara, dan tinjauan lapangan.
"Apapun hasilnya, proses ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan. Jika dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan nilai-nilai integritas," ujar Rianto.
Dukungan serupa disampaikan oleh perwakilan Pemprov Sumut, Dr. H. Muhammad Suib, yang menekankan pentingnya transparansi data, keberlanjutan budaya antikorupsi, dan sinergi lintas sektor.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa program yang berjalan sejak 2021 ini bertujuan membangun kultur antikorupsi yang nyata di masyarakat, bebas pungli, serta mendorong digitalisasi pelayanan desa. Hingga kini, baru sekitar 235 dari 82.000 desa di Indonesia yang resmi menyandang status Desa Antikorupsi. (mar)
