MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera Sumatera Utara (PW GHARIS Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, terkait pergeseran Anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp503 miliar.
Koordinator Aksi, Kiki Trisna, didampingi Koordinator Lapangan, Rusydi Mulya Sumantri, menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran tersebut dinilai tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi merugikan keuangan negara. Penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan khusus untuk penanganan dampak bencana tahun 2025 tersebut, diduga dialihkan untuk kepentingan umum dan program rutin tanpa persetujuan DPRD.
"Kami mempertanyakan dasar hukum pergeseran anggaran yang menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam keadaan darurat," ujar Kiki Trisna dalam keterangan persnya.
Akibat polemik pergeseran anggaran senilai Rp503 miliar ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2026 gagal disahkan oleh pihak legislatif. Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama, maka Pemkab harus tetap menggunakan pagu APBD murni tahun berjalan.
Dalam orasinya, PW GHARIS Sumut membeberkan lima poin krusial yang menjadi indikasi kejanggalan pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan:
1. Rencana sewa 30 unit mobil listrik mewah untuk kepala dinas senilai Rp5 miliar per tahun (total Rp25 miliar selama lima tahun) yang dinilai tidak efisien.
2. Pengalihan Dana TKD khusus bencana untuk proyek pembangunan umum tanpa pengawasan DPRD.
3. Proyek pembangunan median jalan menuju Bandara Internasional Kualanamu senilai Rp800 juta oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) yang tidak dipublikasikan.
4. Pelaksanaan 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh melalui mekanisme darurat tanpa perencanaan teknis yang matang.
5. Penggunaan anggaran darurat bencana untuk 140 kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang seharusnya masuk dalam APBD murni.
Aksi unjuk rasa sempat diwarnai ketegangan dan pembakaran ban bekas sebagai bentuk kekecewaan massa atas lambatnya respons penegakan hukum. Situasi mereda setelah perwakilan Kejati Sumut yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen, Bani Immanuel Ginting, bersama Kasi Penkum, Rizaldi, menemui para demonstran.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejati Sumut meminta PW GHARIS Sumut untuk segera melayangkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar masalah ini dapat diproses secara hukum. Menyahuti arahan tersebut, massa menegaskan akan menyerahkan berkas laporan resmi pada hari Senin mendatang.
Dampak dari gagal diketoknya P-APBD 2026 kini mulai dirasakan di lapangan. Sejumlah pelaksana proyek yang telah menuntaskan pekerjaannya, termasuk proyek pengaspalan jalan di sekitar Sport Center Batang Kuis, kini terancam tidak dibayar.
Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang diduga mencoba membangun narasi negatif di tengah masyarakat bahwa kegagalan pengesahan anggaran ini merupakan unsur kesengajaan dari pimpinan DPRD untuk menghambat program rakyat. Padahal, sebelum pembahasan, pimpinan legislatif telah meminta Bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) serta pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab penuh atas risiko penggunaan dana TKD bencana di luar peruntukannya tersebut. (fan/md24)
