Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu

Selasa, 20 Oktober 2026 / 14.47

Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan 2 pelaku narkoba bersama barang bukti. (ist)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RS (28) dan K (38), serta menyita 41 butir pil yang diduga ekstasi dan 35,20 gram sabu.

Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 01.55 WIB. Dari RS, yang berdomisili di Kabupaten Langkat, petugas menemukan 23 butir pil merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Polisi juga menyita dua plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari K. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap K di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, sekitar pukul 06.16 WIB pada hari yang sama.

Dari penangkapan kedua, polisi menyita sabu seberat bruto 35,20 gram dan 18 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Secara keseluruhan, polisi menyita 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram serta sabu seberat bruto 35,20 gram. Kedua perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/265/X/2026 dan LP/A/266/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dan)

Komentar Anda

Terkini