![]() |
| Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Batubara saat meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba di halaman parkir Singapore Land, Batubara. (ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satresnarkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh Kasatnarkoba AKP ARIFIN PURBA, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan barang berupa vape getar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) sekitar jam 00.40 WIB di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/10/2026) Kasi Humas AKP P. Tamba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan total berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, uang tunai Rp500.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Oktober 2026, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dan)
