Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki Dorong Penambahan Armada Sampah dan Penerbitan Perwal Pengelolaan Sampah

Minggu, 18 Oktober 2026 / 17.16

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki AMd melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu dan Minggu (17-18/10/2026). (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki AMd, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, kebiasaan buruk tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas kesehatan dan memicu bencana banjir tahunan di Kota Medan.

Himbauan ini disampaikannya di hadapan ratusan warga dalam agenda Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu dan Minggu (17-18/10/2026). 

Ratusan warga dan konstituen menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki dalam agenda Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu dan Minggu (17-18/10/2026). (ist)

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan kembali warga mengenai musibah banjir yang sempat melanda Kota Medan beberapa waktu lalu. Berdasarkan evaluasi, salah satu pemicu utama luapan air adalah banyaknya tumpukan sampah yang menyumbat saluran drainase.

"Penduduk Kota Medan saat ini mencapai 2,5 juta jiwa dengan produksi sampah rumah tangga berkisar 1.700 ton setiap harinya. Bisa kita bayangkan betapa padatnya tumpukan limbah ini di TPA Terjun, Marelan. Oleh karena itu, saya mengetuk hati Bapak dan Ibu sekalian untuk stop membuang sampah ke parit atau sungai," ujar Sri Rezeki.

Guna mengatasi persoalan ini, Sri Rezeki memaparkan bahwa pemerintah daerah tengah mencanangkan program konversi sampah menjadi energi listrik. 

Selain itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini mendorong warga untuk mulai memilah sampah organik dan non-organik dari rumah. Sampah yang terpilah nantinya dapat ditukarkan ke bank sampah terdekat untuk diubah menjadi penghasilan tambahan (cuan).

Sebagai inspirasi, ia mencontohkan inovasi seorang ketua RT di Jakarta yang sukses menyulap area drainase secara bertingkat. Bagian bawah tetap berfungsi sebagai saluran air, sementara bagian atasnya dimanfaatkan untuk budidaya ikan lele. Di samping itu juga ada pengelolaan sampah yang bernilai tambah buat warga RT.

Kendati demikian, Sri Rezeki tidak menampik bahwa Kota Medan masih menghadapi kendala klasik, yakni keterbatasan armada pengangkut sampah. Pihaknya di legislatif mengaku telah mengusulkan penambahan sarana dan prasarana kebersihan.

Keterbatasan fasilitas ini turut diamini oleh Ikhsan, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Binjai. Dalam sesi tanya jawab, Ikhsan mengungkapkan bahwa wilayahnya yang membawahi 20 lingkungan hanya ditopang oleh 11 unit armada. Akibatnya, pengangkutan sampah rumah tangga warga tidak dapat dilakukan setiap hari.

"Kami mohon penambahan armada ini bisa diperjuangkan. Selain itu, kami berharap Perda Persampahan ini segera diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). Tanpa adanya Perwal, sanksi tegas bagi pembuang sampah liar sulit diterapkan di lapangan," keluh Ikhsan.

Masalah infrastruktur juga dikeluhkan oleh Darnis, warga Jalan Bromo yang daerahnya rawan tergenang akibat bentuk parit yang berkelok-kelok. 

Menanggapi hal ini, Kepling Ikhsan meluruskan bahwa proyek normalisasi parit sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, pengerjaan terhenti karena terbentur jembatan (titi) permanen di depan rumah-rumah warga. Warga bersedia titinya dibongkar, dengan syarat pemerintah harus membangunnya kembali seperti semula—persoalan yang hingga kini belum menemui titik temu.

Merespons seluruh keluhan konstituennya, Sri Rezeki berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke ranah legislatif. Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 merupakan revisi atas Perda Nomor 6 Tahun 2015, yang sengaja dirancang untuk membenahi tata kelola kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

"Semua keluhan dan masukan dari Bapak dan Ibu akan saya tampung dan masukkan ke dalam Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) dewan untuk dibahas lebih lanjut. Prosesnya tentu butuh waktu dan tahapan evaluasi," terangnya.

Untuk di ketahui, kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya, Jl. Rahmadsyah (Lapangan Barasokai) Kel. Kota Matsum 1 Kec. Medan Area, Jl. Bromo Gg. Jermal (Masjid Muslimin) Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Jl. Seksama Ujung Gg. Berjuang Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai, Jl. Air Bersih Ujung (Kantor Pajak Lama Sebelah Gang dipa) Kel. Sudirejo 1 Kec. Medan Kota, Jl. Rahmadsyah No. 233-235 (Halaman Yayasan Pendidikan Islam AS Shofa) Kel. Kota Matsum 1 Kec. Medan Area dan Jl. Selamat Gg. Raya 2 Kel. Sitirejo 3 Kec. Medan Amplas.  (mar)

Komentar Anda

Terkini