Hal itu diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga. Menurutnya, dibanding tahun 2018, anggaran perjalanan dinas dewan mengalami peningkatan di 2019.
Anggaran Rp 75 miliar tersebut merupakan biaya perjalanan dinas dewan selama satu tahun.
"Termasuklah biaya perjalanan dinas ke dalam kota, luar kota maupun luar negeri,"kata Irwan yang ditemui wartawan di depan ruang banggar DPRD Medan saat break pembahasan R-APBD 2019, Kamis (15/11/2018).
Lanjutnya lagi, jika jumlah tersebut kurang, anggaran akan ditambah dalam P-APBD 2019.
"Anggaran perjalanan dinas ini bisa juga digunakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota dewan saja,"tukasnya.
Seperti diketahui, saat ini Pansus R-APBD 2019 bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan pembahasan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan digelar secara tertutup. (mr/riz)