DPRDSU Sahkan Perda Perilndungan Perempuan dan Anak

Kamis, 20 Desember 2018 / 20.43
Gubsu Edy Rahmayadi dan Ketua DPRDSU Wagirin Arman saat pengesahan 3 perda.
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengharapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan DPRD Sumut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut) secara keseluruhan. Sehingga Sumut menjadi lebih sejahtera dan bermartabat.

Hal itu disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, tentang pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sumut, Medan, Kamis (20/12/2018).

Tiga Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumut tahun 2018-2038,  dan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

“Semoga dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Utara, dalam rangka menjadikan Sumatera Utara yang bermartabat,” kata Gubsu.

Gubsu mengatakan, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprovsu. Selain itu, penambahan modal juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis perbankan. “Seperti pengembangan sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, memperluas jaringan kantor, dan lain sebagainya,” kata Gubsu.

Tentang Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Gubsu mengharapkan, Perda tersebut bisa memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang ada di Sumut. “Apalagi Sumatera Utara memiliki luas wilayah pesisir yang cukup besar, yakni 110.000 km persegi,” ujarnya.

Perda tersebut, kata Gubsu, antara lain juga bertujuan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya yang ada di pesisir secara optimal, berkelanjutan dan berkeadilan, serta merehabilitasi dan menjaga kualitas lingkungan.

Sementara itu, tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, diharapkan dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat Sumut untuk tetap mendapat perlindungan yang layak. Adapun fasilitas yang digunakan untuk itu di antaranya, pelayanan pengaduan, kesehatan, psikologis, hukum, pengamanan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dari Pemprovsu.

Untuk itu, Edy Rahmayadi berterima kasih atas disahkannya Perda yang diajukan oleh Pemprovsu tersebut. “Saya sampaikan rasa hormat dan rasa terima kasih yang tak terhingga atas dukungan yang telah diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, di tempat yang sama juga digelar Rapat Paripurna Istimewa DPRD SU tentang peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumut Penganti Antar Waktu (PAD) sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Royana T Marpaung dan Abdul Manan Nasution. Royana T Marpaung menggantikan Januari Siregar dari partai PKPI yang tergabung dalam Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa. Sedangkan Abdul Manan Nasution menggantikan Parlinsyah Harahap dari Fraksi Gerindra.

"Saya yakin dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman dua anggota DPRD yang baru dilantik, keduanya akan mampu berdampingan dengan kami guna mendorong pembangunan Sumatera Utara yang bermartabat," ujar Gubsu.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengucapkan selamat datang kepada keduanya. “Atas nama pimpinan mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja dan mengabdi sebagai anggota DPRD semoga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kemajuan di Sumatera Utara,” ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda, OPD Pemprovsu dan undangan lainnya. (mar/rel)
Komentar Anda

Terkini