Wiriya Harap Permen ATR BPN No 12/2019 Jadi Regulasi Kuat Dalam Penataan Kota

Rabu, 11 September 2019 / 19.34
Sekda Ir Wiriya Alrahman MM pada Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di BPN Sumut.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah dalam rangka pembangunan kota guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.
Harapan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (11/9/2019). Sebab, bilang Sekda, beberapa poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat kendala pada proses pengimplementasiannya.
Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.
"Sampai saat ini, kami (Pemko Medan) masih menjumpai sejumlah kendala dalam melakukan revitalisasi kawasan di Kelurahan Aur. Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam," kata Sekda.
Oleh karenanya, Sekda berharap agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap pemerintah kabupaten/kota khususnya Kota Medan dalam melakukan penataan sehingga dapat menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata. Hal ini, lanjut Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun.
Pertemuan yang sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono tersebut juga turut dihadiri perwakilan dari Bappeda diantaranya dari Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan sejumlah masalah dan persoalan yang dihadapi dan terjadi di wilayah masing-masing untuk kemudian dicari solusinya. (rel)
Komentar Anda

Terkini