DPM-TSP Diminta Beri Data Perizinan Alfamart dan Indomaret

Selasa, 11 Februari 2020 / 22.13
Komisi III DPRD Medan rapat dengan DPM-TSP Kota Medan.
MEDAN, KLIKMETRO - Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan didesak untuk memberikan data yang akurat terkait mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. Sebab, kedua pasar modern tersebut dinilai sudah sangat menjamur.

“DPM-PTSP diminta agar tidak tutup mata dengan kedua pasar modern tersebut. Apakah kedua pasar tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai. Karena, dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat”, ujar  anggota Komisi III DPRD Medan Suciwati pada rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi III DPRD Medan dengan DPM-PTSP yang dipimpin Sekretaris Komisi III, Erwin Siahaan, Selasa (11/2/2020).

Suciwati menambahkan, menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil seperti kios dan grosir terkena imbasnya. Politisi Gerindra ini juga menanyakan, bila kehadiran pasar modern bisa banyak berdiri, apa keuntungan yang didapat Pemko Medan dan seperti apa batasannya.

Anggota Komisi III Irwansyah menanyakan, sejauh mana koordinasi DPM-PTSP dengan OPD lainnya dalam menerbitkan izin. Karena,  banyak persoalan regulasi seperti izin mendirikan klinik syarat yang perlu ada seperti SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin harus ada. "Tetapi,  dilapangan banyak yang tak memiliki itu,: kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Menanggapi itu, Kepala DPM-PTSP Qamarul Fattah mengaku, sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat membuat pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan mana yang sudah memiliki izin. 

“Sejak secara mandiri import data dari aplikasi dengan sistem OSS, kami tidak dapat mendata satu persatu perusahaan yang ada izinnya di Kota Medan. Namun, bila pengusaha melaporkan maka perusahaan tersebut baru tercatat di DPM-PTSP”, jelas Qamarul.

Soal pasar modern Indomaret dan Alfamart,  kata Qamarul, izin yang digunakan masih izin yang lama. Dirinya mengakui,  pihaknya belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak. Namun, Qamarul Fattah menegaskan,  masa berlaku izin usaha yang lama berlaku hingga Juni 2020 mendatang. (mar)
Komentar Anda

Terkini