Sempat Berpolemik, DPRD Medan Simpulkan Pembangunan De'Glass Tak Bermasalah

Selasa, 11 Februari 2020 / 21.46
Pasca berpolemik dengan masyarakat sekitar, aparat kepolisian berjaga-jaga di seputaran Pembangunan De'Glass Residence.
MEDAN, KLIKMETRO - Meski sempat menimbulkan polemik atas bangunan De’Glass Residences yang terletak di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah  yang  dibangun sejak  tahun 2017 lalu, ternyata hasil kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyimpulkan  tidak ada masalah atau sudah sesuai prosedur. 

“Berapa rumah yang rusak. Kalau ada yang rusak, saya lihat ada itikad baik dari pengembang untuk memperbaiki. Kita dengar penjelasan pihak terkait, semua tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” kata  Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat menggelar RDP dengan pihak Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan, Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, dan Direktur De’Glass Residences di ruang komisi IV lantai III gedung DPRD Medan, kemarin (11/2/2020).

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS berharap, kepada seluruh masyarakat dan Pemko Medan agar mengkaji lebih dahulu bangunan yang akan dibangun para investor di kota ini. 

“Kalau ada investor yang mau berinvestasi, jangan di provokatori. Setiap permohonan pembangunan yang masuk, kita kaji lagi lebih dalam sebelum diberikan izin membangun. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sarannya.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Rizki Nugraha berharap, peristiwa keberatan masyarakat atas bangunan De’Glass Residences tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di kota ini. “Kalau berinvestasi di Kota Medan mengikuti aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu dihalang-halangi. Dan pembangunan di kota ini secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur De’Glass Residences Devi Marlin memaparkan bahwa ada itikad baik dari pihaknya untuk memperbaiki seluruh kerusakan rumah warga saat proses pembangunan berlangsung, seperti yang dikeluhkan masyarakat baik di media maupun dalam laporan di Komisi IV DPRD Medan. 

Namun, dikarenakan pihak keberatan (masyarakat) sulit untuk dijalin komunikasi, akhirnya niat baik tersebut tidak menemukan titik temu.

Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan Jhon Lase menjelaskan, sejak 2018, pihaknya sudah mengeluarkan izin atas nama Abdul Muis. “Setahu kami permasalahan De’Glass Residences tetap dengan pak Silaen (warga keberatan). Tapi semua persyaratan mereka (De’Glass Residences) untuk membangun apartemen ini sudah terpenuhi,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, Cahyadi Lubis, memperkuat pernyataan perwakilan BP2TSP Jhon Lase. Di mana ia mengatakan permasalahan antara masyarakat yang keberatan dengan manajemen De’Glass Residences sudah sejak lama. 

“Dari segi perizinan dan tata ruang tidak ada masalah. Semua syarat terpenuhi, Amdal lalin dan Amdal h huuh lingkungannya. Jadi Tidak ada alasan kami untuk memberhentikan bangunan ini,” tegasnya.(mar)
Komentar Anda

Terkini