Reposisi Fraksi PAN dan Gerindra DPRD Medan Disahkan

Rabu, 15 Juli 2020 / 15.23
ft/ist.
MEDAN, KLIKMETRO - Melalui rapat paripurna yang digelar kemarin (14/7/2020), DPRD Kota Medan mensahkan reposisi kepengurusan dua fraksi di DPRD Kota Medan yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN. Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.

Pengumuman reposisi fraksi dibacakan Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Azis yakni untuk komposisi Fraksi PAN dengan surat PAN/02.01/A/K-S/010/VI/2020/Tgl 27 Juni 2020, penasehat HT Bahrumsyah SH MH, Ketua Fraksi Sudari ST, Sekretaris Edy Syahpurta ST, Bendahara Sukamto SE, anggota Edwin Sugesti Nasution SE MM, Abdul Rahman Nasution SH.

Hal ini ada perubahan pada Ketua dan Sekretaris Fraksi yang sebelumnya Edwin Sugesti Nasution menjabat Ketua dan Abdul Rahman sebagai Sekretaris fraksi. Sementara untuk komposisi Fraksi Gerindra melakukan perubahan Sekretaris yang sebelumnya dijabat Dedy Akhsyari Nasution digantikan Edy Eka Suranta Meliala.

Dengan no surat 07/001/kpts/DPC-Gerindra/KT-MDN/Sumut/2020 Tanggal 9 Juli 2020 yakni Penasehat H Ihwan Ritonga MM, Ketua Fraksi H Surianto, Wakil Ketua Fraksi H Aulia Rahman, Sekretaris D Edy Eka Suranto S Meliala, Bendahara Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Ir Sahat Bancin Simbolon, Siti Suciati, Dedy Aksary Nasution, ST, Mulia Sahputra Nasution SH, Netty Yuniati Siregar.

Sebelumnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto mengakui akan pergantian tersebut. Sama halnya Ketua DPD PAN Medan yang juga Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah, membenarkan adanya rencana pergantian komposisi personalia Fraksi PAN.

Diketahui, pergantian susunan formasi PAN DPRD Medan sempat menimbulkan polemik yang dilontarkan Edwin Sugesti dan Abdul Rahman Nasution, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga [AD/RT] partai. Pasalnya pergantian dilakukan tanpa terlebih dahulu menerima laporan kinerja komposisi fraksi sebelumnya.

“Memang pergantian komposisi fraksi biasa dalam suatu partai dan harus mampu melaksanakan tugasnya dimana pun ditempatkan. Tapi proses reposisi ini yang kita protes karena cacat hukum dan dipaksakan,” ungkap Edwin Sugesti Nasution didampingi Abdul Rahman Nasution, Rabu (15/7/2020). (mar)
Komentar Anda

Terkini