Tersangka berinisial ASP kedapatan membawa ganja di Plaza Medan Fair. |
Pria berinisial ASP (54) ini merupakan warga Jalan Tengah, Kecamatan Medan Kota.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH pada wartawan, Jumat, (21/8/2020), penangkapan ASP terjadi Rabu lalu (12/8/2020).
Ketika itu, ASP masuk ke Plaza Medan Fair tanpa mengenakan masker. Melihat itu, personel keamanan menegur ASP. Tak nyana, ASP mengamuk dan menyerang petugas dengan menggunakan balok kayu.
"Mendapat informasi adanya keributan, personel lalu menuju lokasi dan mengamankan tersangka,"ujar mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Saat dilakukan penggeledahan, personel mendapati 4 batang rokok dan daun ganja kering sisa pakai beserta 4 lembar kertas pembalut rokok yang biasa disebut tiktak. Selanjutnya, ASP diboyong ke markas Polsek Medan Baru.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan tersangka mengaku ganja tersebut akan diberikan kepada rekan kerjanya di Rutan Tanjunggusta. (*/pw/mar)