Ketua Harian Ormas JSN : Pengutipan Pos Restribusi Desa Semangat Gunung Perbuatan Ilegal

Rabu, 07 Oktober 2020 / 22.13

Telah Karo-karo Purba.

KARO, KLIKMETRO - Pengutipan retribusi di pos Desa Semangat Gunung yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Karo menuai kritikan dari ormas Jaringan Suara Nasional (JSN). 

Ketua Harian JSN Telah Karo-karo Purba menegaskan, pengutipan retribusi tersebut merupakan perbuatan ilegal, karena tidak memiliki payung hukum.

"Apa dasar dinas pariwisata melakukan pengutipan di sana, apakah Kadis Pariwisata Karo bapak Munarta Ginting tidak tahu UU yang mengatur tentang retribusi atau pura-pura tidak tahu,"kritik Telah Karo karo Purba, Rabu (7/10/2020).

Lanjutnya lagi, UU Retribusi No 28 tahun 2009 pasal 136 ayat 1) jelas mengatakan bahwa objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga sebagaimana dimaksud pasal 127 huruf i) adalah pelayanan tempat rekreasi , pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. "Itu dasar saya menyebut pengutipan di pos retribusi Desa Semangat Gunung adalah ilegal atau pungli. Untuk itu saya tegaskan agar kadis pariwisata secepatnya menghentikan pengutipan tersebut karena tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Jangan bapak kadis pariwisata berlindung di balik Perda kabupaten Karo no 05 tahun 2012. Apalagi pengutipan retribusi Semangat Gunung pernah di OTT Polres Karo tahun 2019 yang lalu. Untuk itu saya sangat berharap kepada Kapolres Karo agar ditangani secara profesional, kasus hukum dibawa ke hukum,"tegasnya.

Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono Sik SH.MH dihubungi wartawan melalui pesan Whatsapp terkait pengutipan ini, mengatakan, bahwa ada mekanisme dalam proses hukum mulai dari tahap lidik sampai dengan sidik.

"Saat ini, hal itu yang sedang kita lakukan,"katanya melalui pesan Whatsapp. (erwin)   
Komentar Anda

Terkini